Peraturan Bupati Samosir Nomor 58 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Samosir Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Samosir Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan dan Pesanggrahan dan Tempat Rekreasi dan Olah Raga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Samosir Nomor 58 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Objek Retribusi Menara Pandang Tele diubah menjadi Kawasan Menara Pandang Tele, maka perlu diatur dalam sebuah Peraturan untuk selanjutnya dijadikan dasar pemungutan retribusi masuk objek wisata

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Samosir

Nomor
58

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Samosir Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan dan Pesanggrahan dan Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Ditetapkan Tanggal
11 November 2019

Diundangkan Tanggal
11 November 2019

Berlaku Tanggal
11 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.60

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Samosir Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Tempat Rekreasi dan Olahraga PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SAMOSIR NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, TEMPAT PENGINAPAN DAN PESANGGRAHAN DAN TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
  2. Peraturan Bupati Samosir Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Tempat Rekreasi dan Olahraga PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SAMOSIR NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, TEMPAT PENGINAPAN DAN PESANGGRAHAN DAN TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Download Peraturan Bupati Samosir Nomor 58 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar