Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kab. Sampang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13A Tahun 2014;
  2. bahwa dalam rangka pengaturan penggunaan dan tata cara penyaluran serta pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 tahun 2013 beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sampang

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kab. Sampang

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2015

Berlaku Tanggal
23 Februari 2015

Sumber
BD No 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar