Peraturan Bupati Sampang Nomor 17 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sampang Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Guru Sebagai Kepala Taman Kanak-kanak dan Kepala Sekolah, Pengangkatan Pengawasan Taman Kanak-kanak, Pengawas Sekolah dan Penilik Pendidikan Nonformal dan Informal di Lingkungan Pemkab Sampang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sampang Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur persyaratan calon, sistem seleksi, proses pengusulan, masa tugas, dan mekanisme pengangkatan calon kepala taman kanak-kanak, kepala sekolah, pengawas taman kanak-kanak, pengawas sekolah dan penilik pendidikan nonformal dan informal dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Guru Sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-Kanak, Pengawas Sekolah, dan Penilik Pendidikan Nonformal dan Informal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sampang

Nomor
17

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Guru Sebagai Kepala Taman Kanak-kanak dan Kepala Sekolah, Pengangkatan Pengawasan Taman Kanak-kanak, Pengawas Sekolah dan Penilik Pendidikan Nonformal dan Informal di Lingkungan Pemkab Sampang

Ditetapkan Tanggal
24 April 2015

Diundangkan Tanggal
24 April 2015

Berlaku Tanggal
24 April 2015

Sumber
BD No 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sampang Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar