Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Dengan Penganggarannya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah merupakan satu kegiatan yang terpadu dan tidak terpisahkan dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai standarisasi yang telah ditetapkan;
  2. bahwa perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya pemahaman dari seluruh satuan kerja perangkat daerah terhadap tahapan kegiatan pengelolaan barang milik daerah, sehingga koordinasi dan sinkronisasi dalam kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan baik;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten SAmpang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Sampang, menegaskan bahwa Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah sdan Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Dengan Penganggarannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sampang

Nomor
18

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Dengan Penganggarannya

Ditetapkan Tanggal
30 April 2015

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal
30 April 2015

Sumber
BD No 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar