INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), PAsal 13 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) Perda Kabupaten Sanggau No.14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin MEmpekerjakan Tenaga Kerja Asing
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.