Peraturan Bupati Sanggau Nomor 46 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sanggau Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menindaklanjuti lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Permbentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 di Kabupaten Sanggau dengan memanfaatkan alokasi anggaran belanja tidak terduga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
46

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/NO.46 LL Kab. Sanggau : 9 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 46 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar