INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara;
- bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan ekonomis perjalanan dinas serta terciptanya tertib administrasi perlu dilakukan penataan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
