Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Khusus kepada Pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPtsp) Kabupaten Sarolangun

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi memberikan perhatian yang lebih besar pada pelaku usaha dengan memberikan pelayanan perizinan dengan sistem satu pintu;
  2. bahwa tugas dan fungsi Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu;
  3. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud perlu memberikan tunjangan khusus kepada pegawai Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Sarolangun

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Tunjangan Khusus kepada Pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPtsp) Kabupaten Sarolangun

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2011

Berlaku Tanggal
16 Februari 2011

Sumber
BD.2011/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar