Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sekadau

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan prosedur pemungutan Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sekadau

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2017

Berlaku Tanggal
09 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.10, TBD NO.10, LL KAB.SEKADAU: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar