INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sekadau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan prosedur pemungutan Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sekadau
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.