INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Sekadau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.