Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Sekadau

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
26

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2018

Berlaku Tanggal
07 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.26, TBD NO.26, LL KAB.SEKADAU: 40 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar