INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sekadau Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016-2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 284 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517) dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan, tetapi tidak mengubah sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah, dan sehubungan dengan hasil review Inspektorat Kabupaten Sekadau terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2016-2021 agar dilakukan revisi terhadap RPJMD, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penyempurnaan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016-2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.