Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
45

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.45, LL KAB. SEKADAU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar