Peraturan Bupati Seluma Nomor 2 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seluma Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Klaim Jaminan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Seluma Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan berjalan dengan efeldif dan efisien perlu dikelola dengan baik dan benar sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan dapat terlaksana sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan;
  2. bahwa program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah program perlindungan kesehatan kepada peserta yang sistem pembiayaannya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan);
  3. bahwa untuk kelancaran pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tais setiap bulan mengajukan tagihan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan system INA CBGs;
  4. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari klaim pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
2

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Klaim Jaminan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2014

Berlaku Tanggal
10 Januari 2014

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMATAHUN 2014 NOMOR 02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar