INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seluma Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pegawai Non Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 50 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, agar pelaksanaan tugas dan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat optimal perlu adanya Peraturan Bupati tentang pegawai BLUD non Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa dengan ditetapkannya status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-285 Tahun 2016 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 50 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.