INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seluma Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seluma Setelah Perubahan APBD Kabupaten Seluma
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 52 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus;
- bahwa terjadi perubahan dan pengurangan penerimaan Daerah dari Dana Alokasi Umum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Anggaran Tahun 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017;
- bahwa perubahan dan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 52 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.