INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seluma Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjagan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan Kendaraan Dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan Perumahan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu;
- bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 53 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
