INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya;
- bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan sumber daya berupa jasa pendidikan kepada pengajar pendidikan keagamaan non formal dapat berdaya guna, berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu diatur Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Semarang;
- bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, maka perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.