INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 109 Tahun 2010 Tentang Renana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2011-2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 109 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, menengah, dan pendek;
- bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan Kepala Bappeda menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan menggunakan Rancangan Renstra SKPD dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ;
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah Kepala Daerah dilantik ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dcerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2011 – 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 109 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.