Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2011 Tentang Tempat Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pedagang Kaki Lima merupak:an pedagang yang pertumbuhannya Sangat pesat baik dari sisi jumlah maupun lokasi sehingga perlu pengaturan dan penataannya agar tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima dapat dilakukan di tempat umum dan/ atau khusus yang pengaturan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
119

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Tempat Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
BD.2011/NO.119

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar