INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2011 Tentang Tempat Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pedagang Kaki Lima merupak:an pedagang yang pertumbuhannya Sangat pesat baik dari sisi jumlah maupun lokasi sehingga perlu pengaturan dan penataannya agar tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum;
- bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima dapat dilakukan di tempat umum dan/ atau khusus yang pengaturan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.