INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Pendidikan di Kabupaten Semarang untuk Bantuan Kepada Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (DPC-GOPTKI) Kabupaten Semarang dalam mewujudkan sumber daya manusia berkualitas guna mendukung pengembangan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani maka perlu didukung dengan bantuan dana oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa dalam rangka mendukung hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan dana bantuan kepada Dewan Pimpinan Cabang Gabtingan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (DPC-GOPTKI) Kabupaten Semarang dalam bentuk hibah;
- bahwa agar pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.