Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai ekspresi budaya yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, etika, moral dan spiritual yang dapat menuntun kehidupan agar lebih berbudaya dan berkeadaban memperlihatkan kondisi yang semakin menurun, sehingga perlu memasukan muatan lokal bahasa Jawa sebagai keunggulan lokal yang diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan bahwa mata pelajaran Bahasa Jawa wajib diajarkan sebagai muatan lokal pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
14

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2022

Berlaku Tanggal
27 Januari 2022

Sumber
BD.2022/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar