INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 240 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa salah satu upaya membangun dan mewujudkan budaya keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dilakukan melalui penyelenggaraan kawasan tertib berlalu lintas pada ruas jalan tertentu;
- bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan jalan raya dan berlalu lintas di jalan raya di wilayah Kabupaten Semarang, perlu penetapan kawasan tertib lalu lintas yang baru di Kabupaten Semarang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.