Peraturan Bupati Semarang Nomor 163 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 163 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat yang Terlantar di Perjalanan (Kehabisan Bekal) di Wilayah Kabupaten Semarang, Rujukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ke Panti-panti Sosial dan Rumah Sakit Jiwa Tahun Anggaran 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 163 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang kepada anggota masyarakat yang terlantar di perjalanan (kehabisan bekal) di wilayah Kabupaten Semarang, rujukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dikirim ke Panti – panti Sosial dan Rumah Sakit Jiwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang memberikan dana bantuan berupa bantuan sosial;
  2. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan bagi bantuan dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
163

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat yang Terlantar di Perjalanan (Kehabisan Bekal) di Wilayah Kabupaten Semarang, Rujukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ke Panti-panti Sosial dan Rumah Sakit Jiwa Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2012

Sumber
BD.2012/NO.163

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 163 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar