INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah untuk Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Kepada Guru Madeasah Diniyah, Sekolah Minggu Nasrani, Sekolah Minggu Hindu dan Sekolah Minggu Budha di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 19 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang khususnya didalam menjamin terselenggaranya pendidikari non formal, salah satu bentuk implementasinya adalah dalam bentuk pemberian hibah untuk badan/lembaga/organisasi swasta yang diperuntukkan kepada guru Madrasah Diniyah, guru sekolah minggu Nasrani, guru sekolah minggu Hindu, guru sekolah minggu Budha di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012.;
- bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian Hibah Untuk Badan/Lembaga/Organisasi Swasta kepada guru Madrasah Diniyah, sekolah minggu Nasrani, sekolah minggu Hindu dan sekolah minggu Budha dapat berdaya guna, berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang
- undangan yang berlaku, maka perlu diatur Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Untuk Badan/Lembaga Organisasi Swasta Kepada Guru Madrasah Diniyah, Sekolah Minggu Kristiani, Sekolah Minggu Hindu dan Sekolah Minggu Budha di Kabupaten SemarangTahun Anggaran 2012;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 19 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.