Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai tanggung jawabnya, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil tertentu;
  2. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah dan disempumakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2015

Berlaku Tanggal
02 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar