INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera atau tera ulang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
