Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera atau tera ulang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2020

Berlaku Tanggal
08 Januari 2020

Sumber
BD.2020/ No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar