INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Fungsional yang Dilantik Melalui Penyetaraan Jabatan dan Diberikan Tugas Sebagai Sub Koordinator
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Semarang Nomor : 821.2/217/Peg/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pengawas ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, perlu memberikan tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional yang dilantik melalui penyetaraan jabatan dan diberikan tugas sebagai sub koordinator;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, disebutkan bahwa penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan;
- bahwa ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka perlu mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional yang dilantik melalui penyetaraan jabatan dan diberikan tugas sebagai sub koordinator;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Fungsional Yang Dilantik Melalui Penyetaraan Jabatan Dan Diberikan Tugas Sebagai Sub Koordinator;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.