Peraturan Bupati Semarang Nomor 20 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang untuk Rehab, Alat Permainan Edukatif dan Mebelair Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar anak usia dini serta dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran yang kondusif sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas, Pemerintah Kabupaten Semarang perlu memberikan dukungan Hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang untuk Rehab, Alat Permainan Edukatif dan Mebelair Tahun Anggaran 2017;
  2. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan dan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
20

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang untuk Rehab, Alat Permainan Edukatif dan Mebelair Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017

Berlaku Tanggal
13 Februari 2017

Sumber
BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 20 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar