Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka antisipasi terhadap keadaan darurat pangan/rawan pangan transien di Kabupaten Semarang perlu adanya Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten yang merupakan sub sistem Cadangan Pangan Nasional;
  2. bahwa sehubungan dengan perubahan cuaca yang tidak menentu dalam rangka pemanfaatan cadangan pangan pemerintah Kabupaten Semarang, agar lebih berdaya guna untuk masyarakat miskin, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang tentang Pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Semarang, karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
23

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2017

Berlaku Tanggal
14 Februari 2017

Sumber
BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 23

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Semarang

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar