INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 144 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah karena sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
06 Juni 2016
Berlaku Tanggal
06 Juni 2016
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.