Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Bantuan Langsung Masyarakat Dana Daerah Urusan Bersama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kepada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, dipandang perlu untuk menetapkan Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Sosial berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012;
  2. bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
26

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Bantuan Langsung Masyarakat Dana Daerah Urusan Bersama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kepada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2024

Berlaku Tanggal
27 Januari 2024

Sumber
BD.2012/NOMOR.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar