Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Hibah Bidang Pendidikan dari Provinsi dan Dana Pendampingan dari Pemerintah Daerah untuk SMP/Smplb Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk menunjang program strategis pembangunan bidang pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan bantuan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mendukung peningkatan pembangunan bidang pendidikan kepada SMP/SMPLB Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 201 bahwa melalui DPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 2359/DPA/2011 akan diberikan dana bantuan Bidang Pendidikan kepada SMP/SMPLB Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 201 bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan hibah dimaksud dapat tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diterbitkan pedoman pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
29

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Hibah Bidang Pendidikan dari Provinsi dan Dana Pendampingan dari Pemerintah Daerah untuk SMP/Smplb Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011

Berlaku Tanggal
23 Februari 2011

Sumber
BD.2011/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar