Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa /Madarasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah murah dan meningkatkan mutu pendidikan pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs), Kabupaten Semarang memperoleh bantuan keuangan bidang pendidikan yang dialokasikan untuk pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  2. bahwa agar pelaksanaan dana pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Swasta di Kabupaten Semarang dapat berjalan lancar maka diberikan bantuan keuangan dana pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Swasta di Kabupaten Semarang;
  3. bahwa agar pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
29

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa /Madarasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
21 April 2015

Diundangkan Tanggal
21 April 2015

Berlaku Tanggal
21 April 2015

Sumber
BD.2014/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar