INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
- bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, disebutkan bahwa Jenis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Pendidikan daerah kabupaten/kota salah satunya adalah Pendidikan Anak Usia dini;
- bahwa agar pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dapat berdaya guna dan berhasil guna serta memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan, diperlukan Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.