Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah untuk Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka perluasan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang beruntung, Pemerintah Kabupaten Semarang perlu memberikan dukungan dana untuk Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal, Fasilitasi Pelaksanaan Ajang Kreatifitas Semarak Anak Usia Dini PAUD Non Formal, Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Unggulan Non Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Paket A, Paket B, Paket C, Fasilitasi Tindak Lanjut Pasca Buta Aksara, Kelompok Be, ajar Usaha, Ketrampilan Desa Vokasi, Fasilitasi Teknis Taman Bacaan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Penyelenggaraan Jambore Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik Non Formal;
  2. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan dan pemberian bantuan hibah dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diterbitkan pedoman pelaksanaanya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka oerlu ditetaokan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
30

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah untuk Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011

Berlaku Tanggal
23 Februari 2011

Sumber
BD.2011/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar