INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Timbangan Ternak, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Rumah Potong Hewan/unggas di Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasae hewan untuk pembangunan perlu meninjau kembali Tarif Retribusi Pasar Hewan, Traif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggunaan Timbangan Ternak, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Rumah Potong Hewan/Unggas;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tarif Retribusi Pasar Hewan, Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggunaan Timbangan Ternak, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Rumah Potong Hewan/Unggas di Kabupaten Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.