Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Indikator Penentuan Lokasi dan Sinergitas Pelaksanaan Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa di Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia selain operasi perang adalah membantu tugas pemerintahan di daerah;
  2. bahwa untuk mendukung kebijakan strategis daerah dan program nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yaitu pelaksanaan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa perlu adanya sinergi dan integrasi kebijakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. bahwa guna terwujudnya aspek pemerataan, ketepatan sasaran, ketepatan mutu dan ketepatan basil dalam pelaksanaan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa, maka perlu didukung dengan perhitungan variabel dalam penentuan lokasi Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lndikator Penentuan Lokasi dan Sinergitas Pelaksanaan Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa di Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
38

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Indikator Penentuan Lokasi dan Sinergitas Pelaksanaan Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa di Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
12 Juni 2019

Berlaku Tanggal
12 Juni 2019

Sumber
BD.2019/ No.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar