Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa Serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja pegawai serta dalam rangka meningkatkan citra aparatur dalam pemberian pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa Serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2014

Berlaku Tanggal
17 Januari 2014

Sumber
BD.2014/NO.4

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil Dan Kepala Desa Serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar