Peraturan Bupati Semarang Nomor 41 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 41 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Semarang yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu menyusun pedoman pelaksanaan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I BAB VI Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011, disebutkan pengadaan barang/jasa yang merupakan bagian dari pelaksanaan APBD, pelaksanaannya agar disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan pedoman pelaksanaannya akan diatur tersendiri serta ditetapkan oleh Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
41

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2011

Berlaku Tanggal
08 Maret 2011

Sumber
BD.2011/NO.41

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Semarang

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 41 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar