Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalarn rangka peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Semarang, diberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan kepada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertarna Negeri dan Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010, bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang, yang mernenuhi syarat sebagai penerima bantuan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
  2. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu pedoman pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
44

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010.

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2010

Berlaku Tanggal
01 Juni 2010

Sumber
BD.2010/NO.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar