INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/Kantor
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 45 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha pada prinsipnya menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dimana peninjauan tarif tersebut dilakukan dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian dan peninjauan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/ Kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan indeks harga di masyarakat maka perlu meninjau kembali tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/ Kantor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 45 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.