INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Bantuan Sosial kepada Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu di Luar Panti pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengurangi terjadinya resiko sosial kepada penduduk Kabupaten Semarang yang tidak mampu karena orang tuanya meninggal dunia, perlu memberikan bantuan sosial kepada anak yatim, piatu, yatim piatu di luar panti;
- bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada anak yatim, piatu, yatim piatu di luar panti yang sudah direncanakan sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu Dan Yatim Piatu Di Luar Panti Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi Dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di awal karena adanya kendala pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kabupaten Semarang;
- bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu di luar panti dapat terlaksana dengan menggunakan dana Tambah Uang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu Dan Yatim Piatu Di Luar Panti Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi Dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu Dan Yatim Piatu Di Luar Panti Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi Dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu Dan Yatim Piatu Di Luar Panti Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi Dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 56 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.