Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, khususnya yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil, maka perlu disusun Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa untuk menunjang pelayana, n yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang maka dibutuhkan Pegawai yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2014

Berlaku Tanggal
17 Januari 2014

Sumber
BD.2014/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar