Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Gedung, Penyewaan Tanah dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/kantor

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Gedung, Penyewaan Tanah dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/Kantor di Kabupaten Semarang perlu untuk ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Gedung, Penyewaan Tanah dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/Kantor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
70

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Gedung, Penyewaan Tanah dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/kantor

Ditetapkan Tanggal
01 September 2020

Diundangkan Tanggal
01 September 2020

Berlaku Tanggal
01 September 2020

Sumber
BD.2020/NO.73

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar