INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 76 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat/ Perorangan di Kabupaten Semarang Dalam Bidang Kebudayaan Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 76 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung peningkatan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat/ Perorangan di bidang kebudayaan pada Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang memberikan dana bantuan berupa bantuan hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat/ Perorangan di Kabupaten Semarang dalam bidang kebudayaan ;
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010, terjadi penambahan anggaran pada bantuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan/ kelompok masyarakat/ perorangan di Kabupaten Semarang dalam bidang kebudayaan Tahun Anggaran 2010, sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat/ Perorangan di Kabupaten Semarang Dalam Bidang Kebudayaan Tahun Anggaran 2010;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat/ Perorangan di Kabupaten Semarang Dalam Sidang Kebudayaan Tahun Anggaran 2010
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 76 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.