INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengisi kekosongan sementara jabatan struktural karena pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara agar pelaksanaan tugas satuan organisasi tetap berjalan, perlu menunjuk Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian;
- bahwa agar penunjukan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan tertib, efektif, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, perlu menyusun tata cara penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang
- undangan maka perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.