Peraturan Bupati Semarang Nomor 82 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 82 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah Kepada Perorangan Berupa Modal Kerja, Bantuan Tali Asih dan Bantuan Operasional Bagi Pertahanan Sipil (Hansip)/ Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa/Kelurahan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 82 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalarn rangka meningkatkan kesejahteraari anggota Pertahanan Sipil (Hansip} / Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Kabupaten Semarang, maka perlu diberikan bantuan hibah kepada Perorangan Berupa Modal Kerja, Bantuan Tali Asih Dan Bantuan Operasional bagi Pertahanan Sipil Desa/Kelurahan Kepada;
  2. bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a: dapat terarah, terkendali, tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan petunjuk teknis pemberian Bantuan Hibah Kepada Perorangan Berupa Modal Kerja, Bantuan Tali Asih Dan Bantuan Operasional Bagi Pertal1anan Sipil (HANSIP) / Satuan Perlindtlngan Masyarakat (SATLINMAS) Desa / Kelurahan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
82

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah Kepada Perorangan Berupa Modal Kerja, Bantuan Tali Asih dan Bantuan Operasional Bagi Pertahanan Sipil (Hansip)/ Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa/Kelurahan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2011

Sumber
BD.2011/NO.82

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 82 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar