Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Bantuan Hibah Kepada Kelompok Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (PKK) Tingkat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kualitas sumber daya manusia melalui upaya Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Daerah perlu memberikan tambahan Anggaran melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang ;
  2. bahwa agar pelaksanaan pemberian dana bantuari hibah dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Dana Bantuan Hibah Kepada Kelompok Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kabupaten Semarang ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
84

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Bantuan Hibah Kepada Kelompok Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (PKK) Tingkat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2010

Sumber
BD.2010/NO.84

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Wanita dan Pemberdayaan Perempuan Serta Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar