Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang, maka dalam rangka memberikan pedoman operasional dalam melaksanakan tugasnya perlu disusun tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang;
  2. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Dan 5ekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu disusun kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan, Rakyat Daerah Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
89

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
08 September 2011

Diundangkan Tanggal
09 September 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2012

Sumber
BD.2011/NO.89

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar