Peraturan Bupati Semarang Nomor 91 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 91 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjaga ketertiban, keindahan, keamanan dan ramah lingkungan dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Kabupaten Semarang, maka perlu mengatur lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye untuk peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah;
  3. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye untuk peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang maka perlu disusun Peraturan Bupati;
  4. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2008 tentang Tata Tertib Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi yang ada maka perlu ditinjau kembali;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
91

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2013

Berlaku Tanggal
06 Desember 2013

Sumber
BD.2013/NOMOR.91

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 91 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar